Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan.
(2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan sebagai Kepala Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
Your Correction
