Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
2. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
3. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Laporan Berkala adalah seluruh Laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara rutin setiap periode tertentu.
6. Laporan Insidental adalah seluruh Laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada kondisi tertentu.
7. Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPR dan BPR Syariah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi laporan keuangan tahunan dan informasi umum.
8. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPR dan BPR Syariah yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR dan BPR Syariah.
9. Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPR dan BPR Syariah yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi BPR dan BPR Syariah serta dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
10. Direksi adalah direksi bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
11. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
(1) BPR dan BPR Syariah menyusun dan menyampaikan Laporan dengan lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu.
(2) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi dalam Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan
koreksi Laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
BPR dan BPR Syariah dinyatakan menyampaikan Laporan BPR dan BPR Syariah pada tanggal diterimanya Laporan BPR dan BPR Syariah pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 4
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menunjuk penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan.
(3) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan surat:
a. penunjukan penanggung jawab pelaporan; atau
b. perubahan penanggung jawab pelaporan, yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penunjukan atau perubahan penanggung jawab.
(4) Surat penunjukan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah.
(5) Surat perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk sebelum dan sesudah perubahan, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah.
Article 5
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan/atau ayat (3), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan.
Article 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Laporan Berkala; dan
b. Laporan Insidental.
Article 19
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Laporan belum tersedia, ketentuan mengenai penyampaian atas Laporan termasuk pengenaan sanksi dan batas waktu penyampaian mengacu pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan batas waktu Laporan terkait akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Article 21
BPR dan BPR Syariah yang diberikan izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku harus mengajukan permohonan nomor sandi BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Article 22
Bagi BPR dan BPR Syariah yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali 1 (satu) bulan setelah BPR dan BPR Syariah melakukan kegiatan operasional.
Article 23
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sistem dan prosedur konversi laporan yang dituangkan dalam pedoman tertulis.
(2) BPR dan BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan.
Article 24
Dalam hal izin usaha BPR dan BPR Syariah dicabut akibat dari penggabungan atau peleburan, BPR dan BPR Syariah tetap diwajibkan menyampaikan Laporan BPR dan BPR Syariah sampai dengan berlakunya izin penggabungan atau peleburan
dari Otoritas Jasa Keuangan dan instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan batas waktu penyampaian Laporan berdasarkan pertimbangan tertentu.
Article 26
Bagi BPR atau BPR Syariah yang melakukan penawaran umum, selain berlaku ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, berlaku juga ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(1) BPR dan BPR Syariah menyusun dan menyampaikan Laporan dengan lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu.
(2) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi dalam Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan
koreksi Laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
BPR dan BPR Syariah dinyatakan menyampaikan Laporan BPR dan BPR Syariah pada tanggal diterimanya Laporan BPR dan BPR Syariah pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 4
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menunjuk penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan.
(3) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan surat:
a. penunjukan penanggung jawab pelaporan; atau
b. perubahan penanggung jawab pelaporan, yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penunjukan atau perubahan penanggung jawab.
(4) Surat penunjukan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah.
(5) Surat perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk sebelum dan sesudah perubahan, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah.
Article 5
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan/atau ayat (3), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan.
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas Laporan Berkala:
a. bulanan;
b. triwulanan;
c. semesteran; dan
d. tahunan.
Article 8
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi atas Laporan Berkala bulanan, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan Berkala bulanan posisi Desember atas dasar:
a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahunan; atau
b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dan BPR Syariah menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala bulanan mencakup informasi gabungan seluruh kantor dan informasi masing-masing kantor BPR dan BPR Syariah.
Article 9
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, dengan ketentuan untuk:
a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan pada bulan bersangkutan;
dan
b. Periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan.
Article 10
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dengan ketentuan untuk:
a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada
tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua.
b. Periode II, Laporan disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
Article 11
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun rencana bisnis dimulai;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya untuk posisi akhir bulan Desember;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian kerja antara BPR atau BPR Syariah dan kantor akuntan publik ditandatangani; dan
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Article 12
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 14
Article 15
Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk penyampaian koreksi atas Laporan Berkala bulanan dalam hal koreksi dilakukan atas dasar:
a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
dan/atau
c. pemeriksaan oleh otoritas lain yang berwenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi atas Laporan Berkala bulanan, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan Berkala bulanan posisi Desember atas dasar:
a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahunan; atau
b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dan BPR Syariah menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala bulanan mencakup informasi gabungan seluruh kantor dan informasi masing-masing kantor BPR dan BPR Syariah.
Article 9
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, dengan ketentuan untuk:
a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan pada bulan bersangkutan;
dan
b. Periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan.
Article 10
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dengan ketentuan untuk:
a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada
tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua.
b. Periode II, Laporan disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
Article 11
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun rencana bisnis dimulai;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya untuk posisi akhir bulan Desember;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian kerja antara BPR atau BPR Syariah dan kantor akuntan publik ditandatangani; dan
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Article 12
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 14
Article 15
Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk penyampaian koreksi atas Laporan Berkala bulanan dalam hal koreksi dilakukan atas dasar:
a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
dan/atau
c. pemeriksaan oleh otoritas lain yang berwenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Article 16
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dengan batas waktu penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental yang merupakan tindak lanjut pengawasan dan/atau pemeriksaan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 17
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dengan batas waktu penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental yang merupakan tindak lanjut pengawasan dan/atau pemeriksaan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 17
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
a. tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 18
BAB Ketiga
Ketentuan dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan Belum Tersedia atau Mengalami Gangguan Teknis
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Laporan belum tersedia, ketentuan mengenai penyampaian atas Laporan termasuk pengenaan sanksi dan batas waktu penyampaian mengacu pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan batas waktu Laporan terkait akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
BAB Keempat
Pengajuan Nomor Sandi dan Kewajiban Penyampaian Laporan bagi BPR dan BPR Syariah Baru
BPR dan BPR Syariah yang diberikan izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku harus mengajukan permohonan nomor sandi BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Bagi BPR dan BPR Syariah yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali 1 (satu) bulan setelah BPR dan BPR Syariah melakukan kegiatan operasional.
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sistem dan prosedur konversi laporan yang dituangkan dalam pedoman tertulis.
(2) BPR dan BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan.
BAB Keenam
Ketentuan Pelaporan terkait Penggabungan dan Peleburan
Dalam hal izin usaha BPR dan BPR Syariah dicabut akibat dari penggabungan atau peleburan, BPR dan BPR Syariah tetap diwajibkan menyampaikan Laporan BPR dan BPR Syariah sampai dengan berlakunya izin penggabungan atau peleburan
dari Otoritas Jasa Keuangan dan instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ketujuh
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menyesuaikan Batas Waktu Pelaporan
Bagi BPR atau BPR Syariah yang melakukan penawaran umum, selain berlaku ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, berlaku juga ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa Laporan Tahunan, dan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa Laporan Keuangan Publikasi, disusun dalam Bahasa INDONESIA.
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR mencakup paling sedikit:
a. informasi umum yang meliputi:
1. kepengurusan;
2. kepemilikan;
3. perkembangan usaha;
4. strategi dan kebijakan manajemen; dan
5. laporan manajemen;
b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas; dan
5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
c. opini akuntan publik dan laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit, bagi Laporan Keuangan Tahunan BPR yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
d. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi;
e. seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan panduan akuntansi BPR;
f. surat pernyataan Direksi mengenai:
1. kebenaran data dan/atau informasi Laporan Keuangan Tahunan BPR;
2. tanggung jawab penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR;
dan
3. hasil penilaian terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR; dan
g. Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR Syariah mencakup paling sedikit:
a. informasi umum yang meliputi:
1. kepengurusan;
2. kepemilikan;
3. perkembangan usaha;
4. strategi dan kebijakan manajemen; dan
5. laporan manajemen;
b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan
7. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan;
c. opini akuntan publik dan laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit, bagi Laporan Keuangan Tahunan BPR Syariah yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
d. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi;
e. seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR Syariah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah INDONESIA bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
f. surat pernyataan Direksi mengenai:
1. kebenaran data dan/atau informasi Laporan Keuangan Tahunan BPR Syariah;
2. tanggung jawab penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR Syariah; dan
3. hasil penilaian terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR Syariah; dan
g. Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola.
(3) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disusun untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
Article 29
(1) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib telah diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang wajib minimal telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
(3) Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.
Article 30
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah menyampaikan Laporan Tahunan, namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
b. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Tahunan belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.
Article 31
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah mengumumkan Laporan Tahunan, namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
b. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Tahunan belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Tahunan.
Article 32
(1) BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan bentuk dan tata cara penyusunan Laporan Tahunan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web BPR dan BPR Syariah.
(3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengumumkan Laporan Tahunan dengan data dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan Laporan Tahunan yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Tahunan.
(4) Pengumuman Laporan Tahunan pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
(5) BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Tahunan pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat untuk 3 (tiga) tahun terakhir.
(6) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa tangkapan layar pada situs web BPR dan BPR Syariah, sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR atau Laporan Berkala bulanan BPR Syariah pada periode terdekat, sesuai batas waktu pengumuman Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dinyatakan melanggar ketentuan mengenai Laporan Berkala bulanan.
Article 33
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 32 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 32 ayat (5).
(3) BPR dan BPR Syariah yang terlambat mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap diwajibkan mengumumkan Laporan Tahunan.
(5) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan/atau ayat (3).
Article 34
(1) BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan bentuk dan tata cara penyusunan Laporan Keuangan Publikasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan data dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Article 35
(1) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR mencakup:
a. laporan keuangan;
b. informasi kinerja keuangan; dan
c. informasi lainnya.
(2) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR Syariah memuat:
a. laporan keuangan;
b. informasi kinerja keuangan;
c. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf;
d. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan;
e. tabel distribusi bagi hasil; dan
f. informasi lainnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d disampaikan untuk Laporan Keuangan Publikasi BPR Syariah posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan pada periode akhir tahun sebelumnya.
Article 36
(1) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman Laporan Keuangan Publikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan pada situs web BPR dan BPR Syariah serta:
a. dalam surat kabar harian lokal atau media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b. dalam surat kabar harian lokal dan media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember dilakukan pada situs web BPR dan BPR Syariah serta:
a. surat kabar harian lokal; atau
b. media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik.
(3) Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat pada:
a. akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September;
dan
b. akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.
Article 37
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) paling singkat untuk 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) BPR dan BPR Syariah yang mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada media pengumuman di kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat
(2), wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. diumumkan di seluruh kantor BPR dan BPR Syariah;
dan
b. secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya.
(3) BPR dan BPR Syariah yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Article 38
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa tangkapan layar pada situs web BPR dan BPR Syariah, serta:
a. halaman surat kabar harian lokal; dan/atau
b. foto pengumuman pada media pengumuman di kantor, yang memuat Laporan Keuangan Publikasi.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR atau Laporan Berkala bulanan BPR Syariah pada periode terdekat sesuai batas waktu pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan melanggar ketentuan mengenai Laporan Berkala bulanan.
Article 39
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember, namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember.
Article 40
(1) BPR dan BPR Syariah yang terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) BPR dan BPR Syariah yang tidak memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan/atau ayat (3).
Article 41
BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 38 ayat (1).
Article 42
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab sepenuhnya atas Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi.
Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa Laporan Tahunan, dan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa Laporan Keuangan Publikasi, disusun dalam Bahasa INDONESIA.
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR mencakup paling sedikit:
a. informasi umum yang meliputi:
1. kepengurusan;
2. kepemilikan;
3. perkembangan usaha;
4. strategi dan kebijakan manajemen; dan
5. laporan manajemen;
b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas; dan
5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
c. opini akuntan publik dan laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit, bagi Laporan Keuangan Tahunan BPR yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
d. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi;
e. seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan panduan akuntansi BPR;
f. surat pernyataan Direksi mengenai:
1. kebenaran data dan/atau informasi Laporan Keuangan Tahunan BPR;
2. tanggung jawab penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR;
dan
3. hasil penilaian terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR; dan
g. Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR Syariah mencakup paling sedikit:
a. informasi umum yang meliputi:
1. kepengurusan;
2. kepemilikan;
3. perkembangan usaha;
4. strategi dan kebijakan manajemen; dan
5. laporan manajemen;
b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan
7. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan;
c. opini akuntan publik dan laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit, bagi Laporan Keuangan Tahunan BPR Syariah yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
d. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi;
e. seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR Syariah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah INDONESIA bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
f. surat pernyataan Direksi mengenai:
1. kebenaran data dan/atau informasi Laporan Keuangan Tahunan BPR Syariah;
2. tanggung jawab penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR Syariah; dan
3. hasil penilaian terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR Syariah; dan
g. Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola.
(3) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disusun untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
Article 29
(1) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib telah diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang wajib minimal telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
(3) Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.
Article 30
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah menyampaikan Laporan Tahunan, namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
b. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Tahunan belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.
Article 31
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah mengumumkan Laporan Tahunan, namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
b. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Tahunan belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Tahunan.
Article 32
(1) BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan bentuk dan tata cara penyusunan Laporan Tahunan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web BPR dan BPR Syariah.
(3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengumumkan Laporan Tahunan dengan data dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan Laporan Tahunan yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Tahunan.
(4) Pengumuman Laporan Tahunan pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
(5) BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Tahunan pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat untuk 3 (tiga) tahun terakhir.
(6) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa tangkapan layar pada situs web BPR dan BPR Syariah, sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR atau Laporan Berkala bulanan BPR Syariah pada periode terdekat, sesuai batas waktu pengumuman Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dinyatakan melanggar ketentuan mengenai Laporan Berkala bulanan.
Article 33
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 32 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 32 ayat (5).
(3) BPR dan BPR Syariah yang terlambat mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap diwajibkan mengumumkan Laporan Tahunan.
(5) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan/atau ayat (3).
(1) BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan bentuk dan tata cara penyusunan Laporan Keuangan Publikasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan data dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Article 35
(1) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR mencakup:
a. laporan keuangan;
b. informasi kinerja keuangan; dan
c. informasi lainnya.
(2) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR Syariah memuat:
a. laporan keuangan;
b. informasi kinerja keuangan;
c. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf;
d. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan;
e. tabel distribusi bagi hasil; dan
f. informasi lainnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d disampaikan untuk Laporan Keuangan Publikasi BPR Syariah posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan pada periode akhir tahun sebelumnya.
Article 36
(1) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman Laporan Keuangan Publikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan pada situs web BPR dan BPR Syariah serta:
a. dalam surat kabar harian lokal atau media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b. dalam surat kabar harian lokal dan media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember dilakukan pada situs web BPR dan BPR Syariah serta:
a. surat kabar harian lokal; atau
b. media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik.
(3) Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat pada:
a. akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September;
dan
b. akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.
Article 37
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) paling singkat untuk 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) BPR dan BPR Syariah yang mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada media pengumuman di kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat
(2), wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. diumumkan di seluruh kantor BPR dan BPR Syariah;
dan
b. secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya.
(3) BPR dan BPR Syariah yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Article 38
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa tangkapan layar pada situs web BPR dan BPR Syariah, serta:
a. halaman surat kabar harian lokal; dan/atau
b. foto pengumuman pada media pengumuman di kantor, yang memuat Laporan Keuangan Publikasi.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR atau Laporan Berkala bulanan BPR Syariah pada periode terdekat sesuai batas waktu pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan melanggar ketentuan mengenai Laporan Berkala bulanan.
Article 39
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember, namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember.
Article 40
(1) BPR dan BPR Syariah yang terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) BPR dan BPR Syariah yang tidak memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan/atau ayat (3).
Article 41
BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 38 ayat (1).
(1) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian Laporan, sehingga BPR dan BPR Syariah tidak dapat menyampaikan Laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPR dan BPR Syariah terjadinya gangguan teknis secara tertulis melalui:
a. surat kepada BPR dan BPR Syariah;
b. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c. surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPR dan BPR Syariah menyampaikan Laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah teratasi.
Article 44
(1) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat:
a. menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan;
dan/atau
b. mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dan/atau Laporan Tahunan, sampai dengan batas waktu penyampaian dan/atau pengumuman, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui surat atau surat elektronik resmi yang ditujukan kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat BPR dan BPR Syariah.
(3) BPR dan BPR Syariah yang memperoleh penundaan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan;
dan/atau
b. mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dan/atau Laporan Tahunan, setelah BPR dan BPR Syariah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
(4) Penundaan batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan dan/atau penundaan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi dan/atau Laporan Tahunan hanya diberikan sampai dengan keadaan kahar atau
berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat teratasi.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), dan ayat (3), dikecualikan untuk BPR dan BPR Syariah yang mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 45
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan dan/atau koreksi Laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(2) BPR dan BPR Syariah menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB V
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN APABILA JATUH PADA HARI LIBUR
Apabila batas waktu penyampaian Laporan dan/atau pengumuman jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, penyampaian Laporan atau pengumuman dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Untuk pelanggaran atas penyusunan dan penyampaian Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g dan Pasal 28 ayat (2) huruf g, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(1) Laporan profil risiko dan Laporan pelaksanaan tata kelola disampaikan sebagai bagian dari Laporan penilaian tingkat kesehatan.
(2) Laporan penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Berkala semesteran pada periode I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
(3) Untuk pelanggaran atas penyusunan dan penyampaian Laporan profil risiko, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan laporan profil risiko berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran signifikan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Untuk pelanggaran atas penyusunan dan penyampaian Laporan pelaksanaan tata kelola, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali yang melakukan pelanggaran signifikan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(5) Rencana tindak dan penyesuaian rencana tindak atas hasil penilaian sendiri tata kelola disampaikan sebagai bagian dari rencana tindak dan penyesuaian rencana tindak penilaian tingkat kesehatan.
(6) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
BAB VII
KETENTUAN SANKSI TERKAIT LAPORAN ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA
(1) Laporan rencana pengkinian data disampaikan sebagai bagian dari rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
(2) Laporan realisasi pengkinian data disampaikan sebagai bagian dari Laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
(3) Laporan rencana pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Berkala tahunan pada periode I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a.
(4) Laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Laporan Berkala semesteran pada periode I untuk semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Article 51
(1) Laporan mengenai dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Article 52
(1) Laporan perubahan kebijakan dan prosedur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta laporan perubahan rencana pengkinian data disampaikan sebagai Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Article 53
(1) Laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik serta laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala tahunan periode III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan Laporan Berkala tahunan periode IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Article 54
(1) Laporan penerapan strategi anti fraud disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
(2) Laporan:
a. strategi anti fraud;
b. perubahan strategi anti fraud;
c. koreksi laporan penerapan strategi anti fraud; dan
d. kejadian fraud berdampak signifikan, disampaikan sebagai bagian dari Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(3) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
(1) Kewajiban penyampaian Laporan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali dilakukan mulai:
a. Laporan posisi bulan Desember 2024, untuk Laporan Berkala; dan
b. tanggal 1 Desember 2024, untuk Laporan Insidental.
(2) Kewajiban pengumuman Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali dilakukan untuk pengumuman Laporan Tahunan periode 2024 dan Laporan Keuangan Publikasi posisi Desember 2024.
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan penetapan mulai berlakunya kewajiban penyampaian Laporan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berdasarkan pertimbangan kesiapan BPR dan BPR Syariah.
Article 57
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan:
a. Laporan Berkala sampai dengan posisi bulan November 2024; dan
b. Laporan Insidental sampai dengan 30 November 2024, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi berdasarkan pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 58
(1) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Berkala melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 59
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaporan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
1. BPR dan BPR Syariah;
2. penerapan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah;
3. penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat;
4. penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
5. penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
6. rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
7. kualitas aset bagi BPR;
8. kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
9. batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah;
10. penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
11. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
12. penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah;
13. perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah;
14. standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
15. layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif;
16. penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan;
17. pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
18. penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
19. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
20. penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
21. integritas pelaporan keuangan bank; dan
22. pelaporan lain yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 60
Article 61
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara
Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6097);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6342); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6436), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 62
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 sampai dengan batas waktu penyampaian, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(5) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi Laporan Berkala berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi hanya dikenakan atas kesalahan data dan/atau informasi untuk data dan/atau informasi Laporan Berkala pada posisi penelitian dan/atau pemeriksaan.
(6) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi pada 1 (satu) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal
11, yang mengakibatkan terjadinya kesalahan data dan/atau informasi lain pada:
a. Laporan yang sama; dan/atau
b. Laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan data dan/atau informasi lain pada Laporan yang sama dan/atau Laporan lain.
(7) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) tetap wajib menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala.
(8) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(9) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah; dan/atau
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.
(10) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau ayat (9) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 sampai dengan batas waktu penyampaian, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(5) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi Laporan Berkala berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi hanya dikenakan atas kesalahan data dan/atau informasi untuk data dan/atau informasi Laporan Berkala pada posisi penelitian dan/atau pemeriksaan.
(6) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi pada 1 (satu) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal
11, yang mengakibatkan terjadinya kesalahan data dan/atau informasi lain pada:
a. Laporan yang sama; dan/atau
b. Laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan data dan/atau informasi lain pada Laporan yang sama dan/atau Laporan lain.
(7) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) tetap wajib menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala.
(8) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(9) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah; dan/atau
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.
(10) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau ayat (9) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan/atau ayat (3), tetap wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental.
(5) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah.
(7) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan/atau ayat (3), tetap wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental.
(5) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah.
(7) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. sanksi denda keterlambatan dan/atau tidak menyampaikan Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah; dan
b. sanksi denda kesalahan dan/atau ketidaksesuaian Laporan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 105 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 13/OJK, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 81/OJK);
b. Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5761); dan
c. Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Kewajiban penyampaian Laporan oleh BPR dan BPR Syariah dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif berlaku sampai dengan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia untuk Laporan dimaksud.
(4) Kewajiban penyampaian Laporan hasil pengawasan dewan pengawas syariah oleh BPR Syariah dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah berlaku sampai dengan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia untuk Laporan dimaksud.
(5) Kewajiban penyampaian Laporan oleh BPR dan BPR Syariah dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik berlaku sampai dengan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia untuk Laporan dimaksud.
(6) Perhitungan batas waktu penyampaian Laporan menggunakan hari kalender sesuai dengan masing- masing ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah diubah menjadi hari kerja.