Correct Article 56
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan penetapan mulai berlakunya kewajiban penyampaian Laporan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berdasarkan pertimbangan kesiapan BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
