Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan penetapan mulai berlakunya kewajiban penyampaian Laporan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berdasarkan pertimbangan kesiapan BPR dan BPR Syariah.
Your Correction