Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian Laporan, sehingga BPR dan BPR Syariah tidak dapat menyampaikan Laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPR dan BPR Syariah terjadinya gangguan teknis secara tertulis melalui: a. surat kepada BPR dan BPR Syariah; b. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR dan BPR Syariah menyampaikan Laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah teratasi.
Your Correction