Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila batas waktu penyampaian Laporan dan/atau pengumuman jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, penyampaian Laporan atau pengumuman dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Your Correction