Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) paling singkat untuk 3 (tiga) tahun terakhir. (2) BPR dan BPR Syariah yang mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada media pengumuman di kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan dengan ketentuan: a. diumumkan di seluruh kantor BPR dan BPR Syariah; dan b. secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya. (3) BPR dan BPR Syariah yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Your Correction