Correct Article 50
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Laporan rencana pengkinian data disampaikan sebagai bagian dari rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
(2) Laporan realisasi pengkinian data disampaikan sebagai bagian dari Laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
(3) Laporan rencana pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Berkala tahunan pada periode I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a.
(4) Laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Laporan Berkala semesteran pada periode I untuk semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Your Correction
