Correct Article 31
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah mengumumkan Laporan Tahunan, namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
b. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Tahunan belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Tahunan.
Your Correction
