Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah yang terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (2) BPR dan BPR Syariah yang tidak memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (4) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan/atau ayat (3).
Your Correction