Correct Article 58
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Berkala melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
