Correct Article 21
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR dan BPR Syariah yang diberikan izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku harus mengajukan permohonan nomor sandi BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
