Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib telah diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang wajib minimal telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. (3) Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.
Your Correction