Correct Article 48
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Untuk pelanggaran atas penyusunan dan penyampaian Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g dan Pasal 28 ayat (2) huruf g, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Your Correction
