Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan penerapan strategi anti fraud disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a. (2) Laporan: a. strategi anti fraud; b. perubahan strategi anti fraud; c. koreksi laporan penerapan strategi anti fraud; dan d. kejadian fraud berdampak signifikan, disampaikan sebagai bagian dari Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (3) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
Your Correction