Correct Article 1
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
2. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
3. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh BPR dan BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Laporan Berkala adalah seluruh Laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara rutin setiap periode tertentu.
6. Laporan Insidental adalah seluruh Laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada kondisi tertentu.
7. Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPR dan BPR Syariah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi laporan keuangan tahunan dan informasi umum.
8. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPR dan BPR Syariah yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR dan BPR Syariah.
9. Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPR dan BPR Syariah yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi BPR dan BPR Syariah serta dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
10. Direksi adalah direksi bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR dan BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
11. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
Your Correction
