Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas Laporan Berkala: a. bulanan; b. triwulanan; c. semesteran; dan d. tahunan.
Your Correction