Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat: a. menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan; dan/atau b. mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dan/atau Laporan Tahunan, sampai dengan batas waktu penyampaian dan/atau pengumuman, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau surat elektronik resmi yang ditujukan kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat BPR dan BPR Syariah. (3) BPR dan BPR Syariah yang memperoleh penundaan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan; dan/atau b. mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dan/atau Laporan Tahunan, setelah BPR dan BPR Syariah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal. (4) Penundaan batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan dan/atau penundaan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi dan/atau Laporan Tahunan hanya diberikan sampai dengan keadaan kahar atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat teratasi. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), dan ayat (3), dikecualikan untuk BPR dan BPR Syariah yang mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction