Correct Article 45
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan dan/atau koreksi Laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(2) BPR dan BPR Syariah menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
