Correct Article 55
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Kewajiban penyampaian Laporan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali dilakukan mulai:
a. Laporan posisi bulan Desember 2024, untuk Laporan Berkala; dan
b. tanggal 1 Desember 2024, untuk Laporan Insidental.
(2) Kewajiban pengumuman Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali dilakukan untuk pengumuman Laporan Tahunan periode 2024 dan Laporan Keuangan Publikasi posisi Desember 2024.
Your Correction
