Correct Article 10
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dengan ketentuan untuk:
a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada
tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua.
b. Periode II, Laporan disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
Your Correction
