Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan profil risiko dan Laporan pelaksanaan tata kelola disampaikan sebagai bagian dari Laporan penilaian tingkat kesehatan. (2) Laporan penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Berkala semesteran pada periode I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a. (3) Untuk pelanggaran atas penyusunan dan penyampaian Laporan profil risiko, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan laporan profil risiko berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran signifikan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Untuk pelanggaran atas penyusunan dan penyampaian Laporan pelaksanaan tata kelola, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali yang melakukan pelanggaran signifikan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (5) Rencana tindak dan penyesuaian rencana tindak atas hasil penilaian sendiri tata kelola disampaikan sebagai bagian dari rencana tindak dan penyesuaian rencana tindak penilaian tingkat kesehatan. (6) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Your Correction