Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR mencakup: a. laporan keuangan; b. informasi kinerja keuangan; dan c. informasi lainnya. (2) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR Syariah memuat: a. laporan keuangan; b. informasi kinerja keuangan; c. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; d. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; e. tabel distribusi bagi hasil; dan f. informasi lainnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d disampaikan untuk Laporan Keuangan Publikasi BPR Syariah posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan pada periode akhir tahun sebelumnya.
Your Correction