Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi BPR atau BPR Syariah yang melakukan penawaran umum, selain berlaku ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, berlaku juga ketentuan mengenai pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Your Correction