Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan bentuk dan tata cara penyusunan Laporan Tahunan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web BPR dan BPR Syariah. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengumumkan Laporan Tahunan dengan data dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan Laporan Tahunan yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Tahunan. (4) Pengumuman Laporan Tahunan pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. (5) BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Tahunan pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat untuk 3 (tiga) tahun terakhir. (6) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa tangkapan layar pada situs web BPR dan BPR Syariah, sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR atau Laporan Berkala bulanan BPR Syariah pada periode terdekat, sesuai batas waktu pengumuman Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan melanggar ketentuan mengenai Laporan Berkala bulanan.
Your Correction