Correct Article 11
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun rencana bisnis dimulai;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya untuk posisi akhir bulan Desember;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian kerja antara BPR atau BPR Syariah dan kantor akuntan publik ditandatangani; dan
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Your Correction
