Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dengan batas waktu penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Insidental yang merupakan tindak lanjut pengawasan dan/atau pemeriksaan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction