Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPR dan BPR Syariah menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah.
Your Correction