Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan pada situs web BPR dan BPR Syariah serta: a. dalam surat kabar harian lokal atau media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan b. dalam surat kabar harian lokal dan media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik untuk posisi akhir bulan Desember. (2) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember dilakukan pada situs web BPR dan BPR Syariah serta: a. surat kabar harian lokal; atau b. media pengumuman di kantor yang mudah dibaca oleh publik. (3) Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat pada: a. akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan b. akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.
Your Correction