Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR mencakup paling sedikit: a. informasi umum yang meliputi: 1. kepengurusan; 2. kepemilikan; 3. perkembangan usaha; 4. strategi dan kebijakan manajemen; dan 5. laporan manajemen; b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas: 1. laporan posisi keuangan; 2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; 3. laporan perubahan ekuitas; 4. laporan arus kas; dan 5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi; c. opini akuntan publik dan laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit, bagi Laporan Keuangan Tahunan BPR yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; d. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi; e. seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan panduan akuntansi BPR; f. surat pernyataan Direksi mengenai: 1. kebenaran data dan/atau informasi Laporan Keuangan Tahunan BPR; 2. tanggung jawab penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR; dan 3. hasil penilaian terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR; dan g. Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola. (2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi BPR Syariah mencakup paling sedikit: a. informasi umum yang meliputi: 1. kepengurusan; 2. kepemilikan; 3. perkembangan usaha; 4. strategi dan kebijakan manajemen; dan 5. laporan manajemen; b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas: 1. laporan posisi keuangan; 2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; 3. laporan perubahan ekuitas; 4. laporan arus kas; 5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi; 6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan 7. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; c. opini akuntan publik dan laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit, bagi Laporan Keuangan Tahunan BPR Syariah yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; d. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi; e. seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR Syariah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah INDONESIA bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; f. surat pernyataan Direksi mengenai: 1. kebenaran data dan/atau informasi Laporan Keuangan Tahunan BPR Syariah; 2. tanggung jawab penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR Syariah; dan 3. hasil penilaian terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BPR Syariah; dan g. Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola. (3) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disusun untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
Your Correction