Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaporan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai: 1. BPR dan BPR Syariah; 2. penerapan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah; 3. penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat; 4. penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah; 5. penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; 6. rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; 7. kualitas aset bagi BPR; 8. kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bagi bank pembiayaan rakyat syariah; 9. batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah; 10. penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; 11. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; 12. penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah; 13. perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah; 14. standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; 15. layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif; 16. penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan; 17. pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; 18. penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; 19. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; 20. penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik; 21. integritas pelaporan keuangan bank; dan 22. pelaporan lain yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction