Correct Article 18
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan/atau ayat (3), tetap wajib menyampaikan Laporan Insidental dan/atau koreksi Laporan Insidental.
(5) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah; dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah.
(7) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
