Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan bentuk dan tata cara penyusunan Laporan Keuangan Publikasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (2) huruf b. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan data dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Your Correction