PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk di lingkungan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Peraturan LPSK.
(2) Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat;
b. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; atau
c. kewenangan.
(3) Peraturan LPSK yang dibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disusun dengan memperhatikan:
a. prioritas nasional sesuai kebijakan Pemerintah;
dan/atau
b. hasil analisis dan evaluasi.
(1) Selain Peraturan LPSK, di lingkungan LPSK dapat dibentuk Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan dan hanya berlaku secara internal di lingkungan LPSK.
(3) Materi muatan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. materi sebagai pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
atau
b. materi untuk penyelenggaraan pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan Sekretaris Jenderal LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) LPSK berdasarkan tugas dan fungsinya dapat menyampaikan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Materi muatan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN, berisi materi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua LPSK berwenang:
a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan Peraturan LPSK untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. mengajukan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dalam program legislasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN Peraturan LPSK, Keputusan LPSK, dan Keputusan Ketua LPSK;
d. MENETAPKAN surat edaran dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman teknis yang terkait dengan pelaksanaan substansi perlindungan saksi dan korban; dan
e. bersama Pimpinan LPSK lainnya MENETAPKAN Keputusan LPSK sesuai hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Sekretaris Jenderal LPSK berwenang:
a. melakukan penyusunan dan MENETAPKAN Peraturan Sekretaris Jenderal dan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK;
b. memberikan dukungan penyiapan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan diusulkan oleh LPSK;
c. memberikan dukungan penyiapan rancangan Peraturan LPSK, Keputusan LPSK, dan Keputusan Ketua LPSK; dan
d. MENETAPKAN surat edaran dan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan/atau pedoman teknis yang terkait dengan pelaksanaan dukungan administratif perlindungan saksi dan korban kepada LPSK, serta berdasarkan tugas dan fungsi Sekretaris Jenderal LPSK.
(1) Analisis dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK yang telah ditetapkan; dan/atau
b. isu atau permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
(2) Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan diselenggarakan dengan tujuan:
a. ketepatan jenis peraturan perundang-undangan;
b. potensi disharmoni pengaturan;
c. kejelasan rumusan;
d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan
e. efektivitas pelaksanaan peraturan perundang- undangan.
(3) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan:
a. kemungkinan perubahan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK;
b. kemungkinan penggantian atau pencabutan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK;
c. capaian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK berdasarkan target penyelesaian; dan/atau
d. usulan perubahan peraturan perundang-undangan yang diajukan ke kementerian/lembaga terkait.
(4) Analisis dan evaluasi dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal LPSK melalui unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(1) Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Lingkungan LPSK dapat disampaikan oleh seluruh Pegawai LPSK dan/atau masyarakat.
(2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. sistem aplikasi penyusunan Produk Hukum di lingkungan LPSK;
b. konsultasi publik; dan/atau
c. korespondensi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Produk Hukum di Lingkungan LPSK.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan analisis dan evaluasi secara lisan dan/atau tertulis, unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyediakan akses rancangan Produk Hukum di lingkungan LPSK melalui laman jdih.lpsk.go.id.
Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan peraturan perundangan-undangan dan/atau dalam pengambilan kebijakan di Lingkungan LPSK.
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan ditetapkan dalam suatu Progsun LPSK.
(2) Progsun LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap bulan Desember pada tahun berjalan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diusulkan oleh pemrakarsa.
(2) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa dapat menerima saran atau masukan dari:
a. pimpinan LPSK;
b. pegawai di lingkungan LPSK; dan/atau
c. kementerian/lembaga terkait.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. analisis dan evaluasi hukum;
c. pokok pikiran dan lingkup; dan
d. materi yang akan diatur, dengan melampirkan draft awal atau materi konsep rancangan.
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal LPSK dan ditembuskan kepada pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris LPSK paling lama minggu keempat bulan November pada tahun berjalan untuk Progsun LPSK pada tahun anggaran berikutnya.
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretaris Jenderal LPSK melalui pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyusun daftar usulan Progsun LPSK.
(2) Daftar usulan Progsun LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas melalui rapat Progsun LPSK yang dihadiri oleh:
a. Pimpinan LPSK;
b. Sekretaris Jenderal LPSK;
c. pimpinan unit eselon II;
d. pimpinan unit eselon III terkait; dan
e. tenaga ahli.
(3) Rapat Progsun LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga membahas usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan diusulkan oleh LPSK dalam Program Legislasi Nasional.
(1) Pimpinan LPSK memberikan persetujuan atas daftar usulan dalam rapat Progsun LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Persetujuan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh melalui penandatanganan berita acara persetujuan tentang daftar usulan Progsun LPSK.
(3) Daftar Progsun LPSK ditetapkan dengan ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
Pasal 17 Progsun LPSK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menjadi dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengajuan usulan LPSK atas Program Legislasi Nasional, Program Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Program Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.
(1) Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun rancangan peraturan perundang-undangan di luar Progsun LPSK dengan mengajukan usulan kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; atau
c. urgensi dan kebutuhan organisasi.
(3) Usulan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di luar Progsun LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penjelasan mengenai:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. analisis dan evaluasi hukum;
c. pokok pikiran dan lingkup; dan
d. materi yang akan diatur.
dengan melampirkan draft awal atau materi konsep rancangan.
(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemrakarsa.
(2) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan sebelum atau setelah Progsun LPSK ditetapkan.
(3) Untuk penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, pemrakarsa adalah unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang hukum.
(4) Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusun yang terdiri atas:
a. ketua tim;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi.
(1) Pemrakarsa menyampaikan secara tertulis hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum untuk ditindaklanjuti.
(2) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menunjuk fungsional perancang peraturan perundang-undangan LPSK untuk melakukan penyempurnaan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan oleh Pemrakarsa, pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum melakukan pembahasan internal dengan melibatkan:
a. Pimpinan LPSK;
b. Sekretaris Jenderal LPSK;
c. Unit kerja terkait;
d. Tenaga ahli;
e. Kementerian/Lembaga terkait; dan/atau
f. Pakar/ahli.
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Lingkungan LPSK.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan yang diperoleh dari hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
b. sistem aplikasi penyusunan Produk Hukum di lingkungan LPSK;
c. konsultasi publik; dan/atau
d. korespondensi.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyediakan akses rancangan Produk Hukum di lingkungan LPSK melalui laman jdih.lpsk.go.id.
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyampaikan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan partisipasi masyarakat kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan naskah rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan LPSK untuk memperoleh persetujuan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak naskah rancangan diterima.
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Pimpinan LPSK.
(1) Dalam hal pimpinan LPSK menilai rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 masih terdapat perbaikan, pimpinan LPSK mengembalikan rancangan perundang-undangan tersebut beserta catatan atau masukan kepada Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Sekretaris Jenderal LPSK menindaklanjuti catatan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut.
(3) Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Pimpinan LPSK untuk memperoleh persetujuan.
(1) Terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang berupa Peraturan LPSK dan telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum diajukan untuk dilakukan proses pengharmonisasian.
(2) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan yang dilakukan oleh instansi yang menangani urusan di bidang hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK yang telah mendapatkan persetujuan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum melakukan proses pengharmonisasian dengan:
a. Pemrakarsa dan/atau unit kerja terkait di lingkungan LPSK; dan/atau
b. instansi terkait.
(1) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan rancangan Peraturan LPSK hasil pengharmonisasian atau penyelarasan kepada Ketua LPSK untuk ditetapkan.
(2) Rancangan Peraturan LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK dengan membubuhkan tandatangan.
Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK hasil penyelarasan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan.
Rancangan Peraturan LPSK dan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, diberikan penomoran oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum.
(1) Naskah asli Peraturan LPSK yang telah dibubuhi nomor dan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.