Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Sekretaris Jenderal LPSK berwenang:
a. melakukan penyusunan dan MENETAPKAN Peraturan Sekretaris Jenderal dan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK;
b. memberikan dukungan penyiapan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan diusulkan oleh LPSK;
c. memberikan dukungan penyiapan rancangan Peraturan LPSK, Keputusan LPSK, dan Keputusan Ketua LPSK; dan
d. MENETAPKAN surat edaran dan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan/atau pedoman teknis yang terkait dengan pelaksanaan dukungan administratif perlindungan saksi dan korban kepada LPSK, serta berdasarkan tugas dan fungsi Sekretaris Jenderal LPSK.
Your Correction
