Correct Article 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyampaikan hasil pembahasan instrumen hukum kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Terhadap Keputusan LPSK, Keputusan Ketua LPSK dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman teknis LPSK yang merupakan kewenangan Pimpinan LPSK, Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan naskah rancangan instrumen hukum kepada Pimpinan LPSK untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak naskah rancangan diterima.
Your Correction
