Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk di lingkungan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Peraturan LPSK.
(2) Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat;
b. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; atau
c. kewenangan.
(3) Peraturan LPSK yang dibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disusun dengan memperhatikan:
a. prioritas nasional sesuai kebijakan Pemerintah;
dan/atau
b. hasil analisis dan evaluasi.
Your Correction
