Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk di lingkungan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Peraturan LPSK. (2) Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat; b. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; atau c. kewenangan. (3) Peraturan LPSK yang dibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disusun dengan memperhatikan: a. prioritas nasional sesuai kebijakan Pemerintah; dan/atau b. hasil analisis dan evaluasi.
Your Correction