Correct Article 39
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Ketentuan mengenai pengajuan usulan dalam Progsun LPSK, penyusunan, sampai dengan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan usulan dalam Progsun LPSK, penyusunan, dan pembahasan untuk instrumen hukum.
Your Correction
