Correct Article 38
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat diusulkan oleh Pemrakarsa dalam Progsun LPSK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai dasar pembentukan, urgensi, tujuan, kegunaan, dan konsep awal rancangan Instrumen Hukum.
Your Correction
