Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Materi muatan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c berisi: a. materi yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi; atau b. untuk melaksanakan ditingkat teknis penyelenggaraan pemberian dukungan administratif perlindungan saksi dan korban, termasuk urusan pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, dan hal yang sejenis.
Your Correction