Correct Article 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Materi muatan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c berisi:
a. materi yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi; atau
b. untuk melaksanakan ditingkat teknis penyelenggaraan pemberian dukungan administratif perlindungan saksi dan korban, termasuk urusan pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, dan hal yang sejenis.
Your Correction
