Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Lingkungan LPSK dapat disampaikan oleh seluruh Pegawai LPSK dan/atau masyarakat.
(2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. sistem aplikasi penyusunan Produk Hukum di lingkungan LPSK;
b. konsultasi publik; dan/atau
c. korespondensi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Produk Hukum di Lingkungan LPSK.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan analisis dan evaluasi secara lisan dan/atau tertulis, unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyediakan akses rancangan Produk Hukum di lingkungan LPSK melalui laman jdih.lpsk.go.id.
Your Correction
