Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Lingkungan LPSK. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan yang diperoleh dari hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: b. sistem aplikasi penyusunan Produk Hukum di lingkungan LPSK; c. konsultasi publik; dan/atau d. korespondensi. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyediakan akses rancangan Produk Hukum di lingkungan LPSK melalui laman jdih.lpsk.go.id.
Your Correction