Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Lingkungan LPSK.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan yang diperoleh dari hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
b. sistem aplikasi penyusunan Produk Hukum di lingkungan LPSK;
c. konsultasi publik; dan/atau
d. korespondensi.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyediakan akses rancangan Produk Hukum di lingkungan LPSK melalui laman jdih.lpsk.go.id.
Your Correction
