Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal LPSK dan ditembuskan kepada pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris LPSK paling lama minggu keempat bulan November pada tahun berjalan untuk Progsun LPSK pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
