Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Organisasi di lingkungan LPSK dalam proses Pembentukan Produk Hukum untuk:
a. menciptakan produk peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum yang diperlukan;
b. menyerasikan materi muatan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan;
c. menyeragamkan pola dan bentuk peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum; dan
d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum.
Your Correction
