Correct Article 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Pimpinan LPSK untuk Instrumen Hukum yang dimintakan persetujuan Pimpinan LPSK.
Your Correction
