Correct Article 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam hal Pimpinan LPSK menilai rancangan Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 masih terdapat perbaikan, Pimpinan LPSK mengembalikan rancangan Instrumen Hukum beserta catatan atau masukan kepada Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Sekretaris Jenderal LPSK menindaklanjuti catatan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk menyempurnakan rancangan instrumen hukum tersebut.
(3) Rancangan instrumen hukum yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Pimpinan LPSK untuk memperoleh persetujuan.
Your Correction
