Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan rancangan Peraturan LPSK hasil pengharmonisasian atau penyelarasan kepada Ketua LPSK untuk ditetapkan. (2) Rancangan Peraturan LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK dengan membubuhkan tandatangan.
Your Correction