Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Materi muatan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berisi:
a. keputusan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan/atau korban; atau
b. keputusan yang dihasilkan dari rapat Pimpinan LPSK terkait kebijakan yang diambil untuk lembaga.
Your Correction
