Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Materi muatan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berisi: a. keputusan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan/atau korban; atau b. keputusan yang dihasilkan dari rapat Pimpinan LPSK terkait kebijakan yang diambil untuk lembaga.
Your Correction