Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan secara tertulis hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum untuk ditindaklanjuti.
(2) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menunjuk fungsional perancang peraturan perundang-undangan LPSK untuk melakukan penyempurnaan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
