Correct Article 43
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyiapkan rancangan instrumen hukum yang telah disetujui untuk dilakukan proses penetapan
(2) Rancangan instrumen hukum berupa Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/pedoman teknis yang merupakan kewenangan Sekretaris Jenderal LPSK, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK dengan membubuhkan tanda tangan.
(3) Rancangan instrumen hukum berupa Keputusan LPSK, Keputusan Ketua LPSK dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/pedoman teknis yang merupakan kewenangan Pimpinan LPSK, ditetapkan oleh Ketua LPSK dengan membubuhkan tanda tangan
Your Correction
