Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Analisis dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK yang telah ditetapkan; dan/atau
b. isu atau permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
(2) Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan diselenggarakan dengan tujuan:
a. ketepatan jenis peraturan perundang-undangan;
b. potensi disharmoni pengaturan;
c. kejelasan rumusan;
d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan
e. efektivitas pelaksanaan peraturan perundang- undangan.
(3) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan:
a. kemungkinan perubahan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK;
b. kemungkinan penggantian atau pencabutan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK;
c. capaian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK berdasarkan target penyelesaian; dan/atau
d. usulan perubahan peraturan perundang-undangan yang diajukan ke kementerian/lembaga terkait.
(4) Analisis dan evaluasi dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal LPSK melalui unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
Your Correction
